PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. otorisasi dan persetujuan Operator Pesawat Udara yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk mengangkut Barang Berbahaya; b. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; c. Barang Berbahaya yang dapat diangkut dengan Pesawat Udara; d. Setiap Orang yang diperbolehkan membawa, mengirim, dan menangani pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan e. pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya. (2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa Kargo Barang Berbahaya dan Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos. (3) Kiriman Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 3 (tiga) kilogram.
