PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberlakuan ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Operator Pesawat Udara yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. Pengirim Barang Berbahaya yang diangkut dengan Pesawat Udara.
