Pasal 25
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB OPERATOR PESAWAT UDARA
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan bahwa setidaknya satu salinan dokumen pengangkutan Barang Berbahaya disimpan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan setelah penerbangan yang mengangkut Barang Berbahaya tersebut. (2) Operator Pesawat Udara dapat mengalihkan tanggung jawab pengangkutan Barang Berbahaya kepada Operator Pesawat Udara lain yang memiliki Persetujuan Pengangkutan kelas Barang Berbahaya yang sama untuk melanjutkan pengiriman dengan memberikan pernyataan tertulis tentang muatan Barang Berbahaya. (3) Operator Pesawat Udara wajib melakukan asesmen dan pengawasan rutin secara berkala sebagai bagian dari Quality Management System terhadap Pengirim yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Operator Pesawat Udara wajib melakukan emergency exercise/drill secara berkala terhadap penanganan Kecelakaan (Accident)/Kejadian (Incident) sebagai bagian dari Safety Management System (SMS) untuk pengukuran keefektifan Emergency Response Plan. (5) Direktur Jenderal MENETAPKAN ketentuan tanggung jawab Operator Pesawat Udara.
