Pasal 24
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB OPERATOR PESAWAT UDARA
(1) Operator Pesawat Udara tidak boleh mengoperasikan Pesawat Udara yang terkontaminasi oleh material radioaktif hingga level radiasi permukaan dan kontaminasi tidak tetap (non-fixed contamination) nilainya tidak melebihi nilai standar yang ditetapkan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Paket bahan material radioaktif harus ditempatkan dalam Pesawat Udara yang terpisah dari orang, binatang, dan negatif film sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (3) Paket bahan yang mengandung racun (toxic) dan bahan yang terinfeksi (infectious substances) harus ditempatkan dalam Pesawat Udara sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
