PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SERTA TEMPAT...
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA
Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara sebagaimanadimaksuddalamPasal 8, paling sedikitmemuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data sekunder; b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup studi; c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan material; d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya.
