PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SERTA TEMPAT...
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA
(1) Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan
pembangunandengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara. (2) Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar Udara; b. standar pelayanan pengguna jasa bandar udara; dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome;
