PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SERTA TEMPAT...
Pasal 26
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberikan: a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan Keselamatan Penerbangan; atau b. terhadap Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara yang tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang penerbangan.
