PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SERTA TEMPAT...
Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standar pembangunan Bandar Udara dan Heliport dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
