PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Aliran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit memuat: a. rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan; b. proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan; c. hasil perhitungan analisis ekonomi dan finansial.
