PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 50
BAB 8 — PENAMBAHAN PENGOPERASIAN KERETA API PADA LINTAS PELAYANAN YANG BERBEDA
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang telah memiliki izin operasi, dapat menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda setelah mendapat persetujuan penambahan operasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
