PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Bentuk surat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
