PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 48
BAB 7 — PENAMBAHAN FREKUENSI PERJALANAN KERETA API PADA JARINGAN LINTAS PELAYANAN YANG SAMA
(1) Permohonan persetujuan penambahan frekuensi perjalanan kereta api diajukan oleh Penyelenggara sarana perkeretaapian umum kepada Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Bentuk permohonan penambahan frekuensi perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 17 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
