PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 42
BAB 7 — PENAMBAHAN FREKUENSI PERJALANAN KERETA API PADA JARINGAN LINTAS PELAYANAN YANG SAMA
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang telah memiliki izin operasi, dapat menambah frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
