Pasal 38
BAB 6 — PERSETUJUAN PENGOPERASIAN PERALATAN KHUSUS
Persetujuan pengoperasian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. akte pendirian badan usaha; b. surat keterangan domisili perusahaan; c. NPWP; d. spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal; e. memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; f. peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji; g. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
h. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus; dan i. menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus.
