PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 35
BAB 6 — PERSETUJUAN PENGOPERASIAN PERALATAN KHUSUS
Dalam rangka menunjang kegiatan perawatan dan pemeriksaan jalan rel dapat dioperasikan sarana perkeretaapian berupa peralatan khusus.
