PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 33
BAB 5 — PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Badan usaha yang telah mendapat persetujuan pembangunan dan persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan wajib: a. melaksanakan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; d. bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian; dan e. melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
