Pasal 29
BAB 5 — PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, diajukan oleh badan usaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. akte pendirian badan usaha; b. surat keterangan domisili perusahaan; c. NPWP; d. SIUP; e. izin mendirikan bangunan; f. spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal; g. memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan; h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; i. peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
