PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 23
BAB 4 — PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PENYELENGARA SARANA PERKERETAPIAN
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menugaskan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan: a. angkutan perintis; dan/atau b. angkutan pelayanan kelas ekonomi.
