PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 17
BAB 2 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib: a. melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
b. memiliki izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan; c. melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan apabila terjadi perubahan; dan d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
