PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, paling sedikit memuat: a. tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung pertahun; b. sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
