Pasal 50
(1) Pemilik atau operator Kapal yang tidak memenuhi kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenai apabila pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya untuk setiap panggilan pelaksanaan sidang. (3) Dalam hal pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah 2 (dua) kali panggilan pelaksanaan sidang, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan apabila pemilik atau operator Kapal tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan terhadap izin usaha perusahaan. (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
