PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur Pelayanan Penerbangan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk: a. pelayanan Penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan b. rute penerbangan dalam negeri.
