Pasal 42
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
(1) Untuk pengembangan pelabuhan Sabang dan terminal untuk kepentingan sendiri didalam DLKr dan DLKp pelabuhan Sabang dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi. (2) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pelaksanaan pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang lokasinya berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; b. keselamatan dan keamanan berlayar; c. kelestarian lingkungan; dan d. desain teknis.
