PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 41
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
Dalam hal pemegang izin pekerjaan pengerukan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meskipun telah diperingatkan secara patut, Kepala BPKS dapat menghentikan pekerjaan pengerukan.
