PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 37
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
(1) Desain alur dan kolam pelabuhan ditetapkan untuk kepentingan keselamatan berlayar dan kelancaran arus lalu lintas kapal serta olah gerak kapal dengan mempertimbangkan: a. lalu lintas kapal; b. ukuran kapal; c. arus dan gelombang; d. angin; e. pasang surut; f. kondisi tanah dasar; g. pengendapan; dan h. bahaya navigasi. (2) Pelaksanaan pembuatan desain alur dan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur: a. survei; b. investigasi; dan c. desain teknis. (3) Desain alur dan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPKS.
