PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 36
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
Persyaratan tata ruang perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c untuk: a. pengembangan pelabuhan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan; atau b. terminal untuk kepentingan sendiri sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
