PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 32
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keselamatan dan keamanan berlayar; b. kelestarian lingkungan; c. tata ruang perairan; dan d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
