Pasal 31
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala BPKS.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi; b. kemampuan menyediakan peralatan keruk; c. kompetensi sumber daya manusia. (3) Dalam rangka penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan survei oleh Kepala BPKS. (4) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada badan usaha yang ditunjuk oleh Kepala BPKS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kemampuan dan kompetensi serta tata cara penerbitan sertifikat diatur dengan Peraturan Kepala BPKS.
