PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh Bupati untuk jalan Kabupaten atau ditetapkan oleh Walikota untuk jalan Kota.
