PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat hanya dapat digunakan untuk: a. pengadaan dan pemasangan marka jalan; b. pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas; c. pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan; d. pengadaan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); e. pengadaan dan pemasangan delineator; dan/atau f. pengadaan dan pemasangan paku jalan.
