PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
Berdasarkan laporan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Perhubungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
