PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat: a. dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas; b. nama pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan yang melakukan kegiatan pengawasan; c. tanggal pelaksanaan kegiatan pengawasan; d. kronologis Pelanggaran; e. Laporan Hasil Pengawasan; dan f. data dukung lainnya.
