PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif. (2) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
