PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 14
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan Pelanggaran, penyelenggara kegiatan transportasi darat dapat dikenakan Sanksi Administratif.
