PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar tidak dapat dikenakan Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif mengembalikan usulan pengenaan Sanksi Administratif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya dengan disertai alasan penolakan. (2) Pengembalian usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
