Pasal 17
BAB 3 — SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar untuk menjamin keseragaman dan keamanan. (2) Pencetakan dan pendistribusian blangko Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam buku register. (3) Syahbandar mengajukan surat permohonan pencetakan dan pendistribusian blangko Surat Persetujuan Berlayar kepada Direktur Jenderal untuk menjamin ketersediaan blangko Surat Persetujuan Berlayar. (4) Dalam hal blangko Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia,
pencetakan blangko Surat Persetujuan Berlayar dapat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal. (5) Pencetakan blangko Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan Persetujuan dari Direktur Jenderal. (6) Setiap blangko Surat Persetujuan Berlayar yang dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku register oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
