PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR...
Pasal 16
BAB 3 — SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap: a. Kapal perang; b. Kapal negara atau Kapal pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga; c. Kapal yang digunakan untuk kepentingan negara berdasarkan surat tugas pimpinan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar; d. Kapal yang Berlayar untuk memberikan bantuan pertolongan kepada Kapal yang dalam keadan darurat/SAR; e. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat; atau f. Kapal yang sedang melakukan percobaan Berlayar (sea trial) dan/atau Kegiatan Olah Gerak Kapal.
