Pasal 9
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
Perhitungan tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : a. biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat sebesar 70% (tujuh puluh persen); b. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi faktor muat sebesar 90% (sembilan puluh persen); c. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi yang bukan penugasan pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen); d. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 8% (delapan persen); e. data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
