PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 10
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
Besaran tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang bukan merupakan penugasan pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. besaran tarif batas atas adalah sebesar 30% di atas tarif dasar; b. besaran tarif batas bawah adalah sebesar 20% di bawah tarif dasar.
