PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 85
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna seperti contoh 28 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna mengenakan pakaian dinas upacara atau pakaian lain yang ditentukan oleh pimpinan unit organisasi.
