PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 84
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf q dilaksanakan di unit pelaksana tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. peserta taruna; dan d. undangan. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan inspektur upacara; b. laporan pelaksana basis taruna; c. teks janji taruna; dan d. perlengkapan lain.
2012 No.530 56
