PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 78
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pelepasan kontingen olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf o dapat dilaksanakan secara simbolis pada hari perhubungan nasional atau hari tertentu. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inspektur upacara; b. perwira upacara; c. komandan upacara; d. pejabat struktural dan fungsional unit kerja; e. petugas upacara; dan f. undangan. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan; b. laporan penyelenggara; c. bendera kontingen; d. papan nama peserta kontingen; e. undangan; dan f. perlengkapan lain.
