PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 76
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun seperti contoh 25a dan 25b Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
