PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 75
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf n dapat dilaksanakan bertepatan pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, hari perhubungan nasional, atau hari tertentu. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2012 No.530 52 a. pensiunan Pegawai dan Pegawai pada unit kerja yang bersangkutan; b. undangan; dan c. petugas upacara. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan pimpinan; b. piagam pengabdian atas jasa pengabdian pada negara; c. penghargaan; d. kenang-kenangan; dan e. perlengkapan lain.
