PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 26
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Dalam hal upacara bendera tidak dapat dilaksanakan di lapangan, upacara bendera dapat dilakukan di dalam ruangan. (2) Pengaturan upacara bendera dalam ruangan ditentukan sebagai berikut: a. Bendera Negara diletakkan berada di samping kanan inspektur upacara; b. penempatan dan jumlah peserta upacara disesuaikan dengan kondisi ruangan; dan c. tata acara upacara disederhanakan dan disesuaikan dengan kondisi ruangan. (3) Kelengkapan dan perlengkapan upacara disesuaikan dengan kondisi ruangan upacara.
