PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 25
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Dalam acara upacara bendera dapat dilakukan acara pemberian penghargaan dan/atau acara tambahan lainnya. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum sambutan inspektur upacara dan dibacakan surat keputusan penghargaan.
