Pasal 2
Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, ditetapkan untuk: a. tarif untuk muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, pakan, dan minum ternak. b. tarif untuk muatan pakan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan pakan ternak per 1 (satu) ton m3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, ditetapkan dalam ukuran per ton m3;
tarif subsidi untuk muatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, sudah termasuk biaya asuransi dan belum termasuk biaya bongkar muat di pelabuhan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
