PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
