PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah memiliki izin usaha dan/atau Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat terus melakukan kegiatan sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan pengoperasian tersebut.
