Pasal 52
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi Angkutan Penyeberangan paling sedikit memuat: a. perusahaan angkutan penyeberangan; b. kegiatan operasional angkutan penyeberangan; c. armada dan kapasitas ruang kapal nasional; d. jaringan trayek angkutan penyeberangan; e. volume muatan berdasarkan jenis muatan dan pangsa muatan kapal nasional; f. pergerakan operasional kapal berdasarkan jenis muatan; g. usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan penyeberangan; h. tarif angkutan penyeberangan; i. sumber daya manusia di bidang angkutan penyeberangan; j. peraturan perundang-undangan di bidang angkutan penyeberangan; dan k. pelayanan publik di bidang angkutan penyeberangan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam sistem informasi manajemen Angkutan Penyeberangan termasuk Informasi Muatan dan Ruang Kapal.
